Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap hutang piutang petani tambak kepada tengkulak di Dusun Putat Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Hutang Piutang Petani Tambak Kepada Tengkulak Di Dusun Putat Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang “Bagaimana mekanisme hutang piutang petani tambak kepada tengkulak di Dusun Putat Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap hutang piutang petani tambak kepada tengkulak di Dusun Putat Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan”.rnUntuk menjawab permasalahan diatas, maka metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif yaitu pola pikir yang berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus kemudian diteliti dan akhirnya dikemukakan pemecahan persoalan yang bersifat umum. Pola pikir ini berpijak pada teori akad perjanjian dan hutang piutang dalam hukum Islam, kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta dilapangan terkait hutang piutang petani tambak kepada tengkulak di Dusun Putat Desa Weduni.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hutang piutang petani tambak kepada tengkulak di Dusun Putat Desa Weduni termasuk hutang bersyarat, yakni adanya kekhususan bagi petani tambak untuk menjual ikan hanya kepada tengkulak tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan adalah pemberian harga ikan lebih murah daripada harga pada umumnya, padahal dalam perjanjian di awal tidak ada ketentuan seperti itu. Hal ini mengakibatkan petani tambak terkadang menjual sebagian kecil ikan mereka ke tengkulak lainnya tanpa izin lansung dari tengkulak pemberi hutang. Meskipun demikian, hutang piutang bersyarat ini termasuk hutang piutang yang sah dalam segi akadnya, karena tengkulak tidak menganiaya dan pada dasarnya tengkulak juga secara tidak langsung mengizinkan petani tambak untuk menjual sebagian kecil ikan mereka kepada tengkulak yang lain, akan tetapi untuk menghindari timbulnya kemad}aratan, maka dipandang mengadakan akad perjanjian hutang piutang yang baru dengan meyebutkan batasan-batasan yang harus dilakukan dan yang tidak diperbolehkan adalah pilihan yang tepat.rnOleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemberihan harga tanpa kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, termasuk suatu hal yang diperbolehkan, akan tetapi dipandang perlu dihindari, karena dapat mendatangkan kemad}aratan. Sedangkan hal yang kedua, yakni penjualan sebagian ikan bukan kepada tengkulak yang memberikan hutang, padahal ada syarat tentang kekhususan penjualan ikan. Hal ini dianggap sebagai pencideraan akan akad yang sedang berlansung, akan tetapi hal ini diperbolehkan karena mendapatkan izin secara tidak lansung dari tengkulak, dan selama masih dalam batasan tertentu.rn
S-2014/M/089 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain