Skripsi
Tinjauan hukum Islam dan undang-undang NO.32 tahun 1997 terhadap sistem perdagangan berjangka komoditi di PT. First State Futures Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian hukum empirik untuk menjawab pertanyaan: bagaimana sistem perdagangan berjangka komoditi di PT. First State Futures Surabaya? serta bagaimana sistem perdagangan berjangka komoditi di PT. First State Futures Surabaya dalam perspektif hukum Islam?rnUntuk menjawab masalah tersebut, digunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara jelas tentang data yang berhubungan dengan pokok pembahasan sistem perdagangan berjangka komoditi di PT. First State Futures Surabaya kemudian menganalisis data tersebut menurut hukum Islam.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa pada dasarnya perdagangan berjangka komoditi di PT. First State Futures Surabaya diperbolehkan asalkan tidak terlepas dari prinsip-prinsip syariah dalam jual beli dan konsep bisnis dalam islam. Meskipun ada yang berpendapat bahwa perdagangan ini mengandung nilai-nilai keislaman, seperti ukhuwah islamiyah dan profesionalitas, namun kenyataannya perdagangan berjangka komoditi yang berlaku saat ini tidaklah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam jual beli, karena produk bersifat abstrak atau tidak riil dan tidak diserah terimakan, serta transaksi perdagangan berjangka komoditi yang terjadi saat ini sering tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarana lindung nilai, tetapi sebagai spekulasi.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, saran yang dapat diberikan penulis adalah: a.) PT. First State Futures hendaknya memberikan edukasi tentang perdagangan berjangka komoditi yang detail pada investor; b.) Para wakil pialang (broker) di PT. First State Futures diharapkan melakukan transaksi dana para investor hanya untuk sarana lindung nilai atau hedging bukan untuk spekulasi demi kepentingan pribadi.rn
S-2014/M/062 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain