Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penerapan ujrah pada penarikan simpanan sebelum waktunya di Baitul Mal wa at-Tamwil (BMT) teladan Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Ujrah Pada Penarikan Simpanan Sebelum Waktunya di Baitul Ma>l Wa At-Tamwi>l (BMT) Teladan Surabaya Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang : 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan ujrah dalam penarikan simpanan sebelum waktunya di Baitul Ma>l Wa At-Tamwi>l Teladan Surabaya?rn2) Bagaimana Analisis hukum Islam terhadap penerapan ujrah pada penarikan simpanan sebelum waktunya di Baitul Ma>l Wa At-Tamwi>l Teladan Surabaya rn Data penelitian di himpun melalui teknik dokumentasi dan melakukan wawancara dengan informan yang terkait dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan piola pikir deduktif.rn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam penerapan simpanan pada BMT Teladan, apabila mengambil simpanan sebelum waktunya, maka dikenakan denda sesuai dengan kesepakatan. Adapun yang menjadi masalah adalah denda tersebut dinamakan dengan ujrah. Pembayaran denda dalam hal ini sama artinya dengan upah yang diberikan karena pengambilan tidak sesuai dengan kesepakatan namun sudah diambil manfaat dari pinjaman teresbut sehingga denda dalam BMT Teladan Surabaya diartikan dengan ujrah. Nasabah sering kali menyebut denda itu ujrah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh BMT Teladan Surabaya. Pihak BMT Teladan Surabaya menggunakan akad Mud}a>rabah yang mana setoran dan pembukaan disesuaikan dengan produk simpanan, simpanan pertama sebesar Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya sebesar Rp. 25.000 kecuali simpanan Sirela setoran minimal Rp. 5.000.rnDenda dan ujrah dua hal yang berbeda, denda yaitu hukum yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang atau lainnya karena melanggar aturan-aturan lain yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan ujrah menurut adalah mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu. Jadi ujrah yang diterapkan di BMT Teladan Surabaya dalam hukum Islam diartikan upah (ujrah) bukan dinamakan denda.rn
S-2014/M/065 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain