Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap biaya administrasi pada pelunasan angsuran pembiayaan murabahah produk KPR sebelum jatuh tempo : Studi Kasus di BTN Syariah kantor Cabang Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam rnterhadap Biaya Administrasi pada Pelunasan Angsuran Pembiayaan Mura>bah}ah rnProduk KPR sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus di BTN Syariah Kantor Cabang rnDiponegoro Surabaya). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan rnmasalah yaitu: 1) Bagaimana aplikasi biaya administrasi pada pelunasan angsuran pembiayaan mura>bah}ah produk KPR sebelum jatuh tempo? dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap biaya administrasi pada pelunasan angsuran pembiayaan mura>bah}ah produk KPR sebelum jatuh tempo?. rnDalam rangka menjawab permasalahan di atas, penulis mengumpulkan data rnpenelitian ini dengan melakukan wawancara kepada informan kunci dengan masalah yang diteliti. Setelah penulis mengumpulkan data yang dihimpun, kemudian menganalisisnya menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan logika induktif. rnBerdasarkan hasil pengumpulan data, telah ditemukan beberapa temuan dilapangan, antara lain: 1) biaya administrasi pada pelunasan angsuran pembiayaan mura>bah}ah produk KPR sebelum jatuh tempo ditentukan nilainya secara berperingkat berdasarkan penjumlahan sisa pokok dan margin terakhir (margin bulan berjalan), yaitu semakin besar penjumlahan tersebut semakin besar biaya administrasinya. 2) Bank memberikan keringanan pembayaran jika nasabah ingin melakukan percepatan pelunasan yaitu dengan memberikan potongan margin. rnMenurut analisis hukum Islam dari hasil penelitian, yaitu: biaya administrasi rnpada percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo pada BTN Syariah tidak rnditentukan sesuai dengan biaya yang dibutuhkan bank dalam proses percepatan rnpelunasan angsuran sebelum jatuh tempo nasabahnya, akan tetapi ditentukan rnnilainya secara berperingkat berdasarkan penjumlahan sisa pokok dan margin rnterakhir (margin bulan berjalan), yaitu semakin besar penjumlahan tersebut semakin besar biaya administrasinya. rnDari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa biaya administrasi akhir rnyang dikenakan pada nasabah BTN Syariah Kantor Cabang Surabaya pada rnpercepatan pelunasan angsuran pembiayaan mura>bah}ah produk KPR sebelum jatuh rntempo jika dilihat dari segi hukum Islam belum sesuai, karena tidak tertulis dalam akad perjanjian mura>bah}ah tidak mencerminkan adanya keadilan karena nasabah yang melunasi angsuran tepat waktu tanpa melakukan percepatan tidak dikenakan biaya administrasi, dan besarnya biaya administrasi mirip dengan bunga karena besaran angkanya mengikuti besaran sisa pokok hutangnya.
S-2014/M/079 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain