Skripsi
Analisis hukum Islam dan hukum perdata terhadap pengambilan biaya kerugian atas pembatalan sepihak pada persewaan alat pesta : Studi kasus pada persewaan alat-alat pesta Mahkota Indah" Kelurahan Bibis Karah kecamatan Jambangan Surabaya"
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Dan Hukum Perdata Terhadap Pengambilan Biaya Kerugian Atas Pembatalan Sepihak Pada Persewaan Alat Pesta (Studi Kasus Pada Persewaan Alat – Alat Pesta “Mahkota Indah” Kelurahan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya )”penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana praktik pengambilan biaya kerugian atas pembatalan sepihak pada Persewaan Alat-alat Pesta Mahkota Indah di Kelurahan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya?Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum Perdata terhadap praktik pengambilan biaya kerugian atas pembatalan sepihak pada persewaan alat-alat pesta Mahkota Indah di Kelurahan Bibis Karah Kecamatan Jambanga Surabaya?rnData penelitian ini dihimpun melalui wawancara dengan pihak pemilik persewaan alat – alat pesta Mahkota Indah di kelurahan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni memaparkan keadaan objek penelitian sebagaimana keadaan sebenarnya kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan hukum Islam dan hukum Perdata. Setelah itu diambil kesimpulan dengan pola pikir deduktif, yakni yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktik pengambilan biaya kerugian yang terjadi pada persewaan alat – alat pesta Mahkota Indah ini terdapat dua kesimpulan. Yang pertama kesimpulan menurut analisis secara hukum Islam bahwa praktik pengambilan biaya kerugian yang dilakukan oleh pemilik persewaan alat – alat pesta Mahkota Indah dengan biaya ganti rugi sebesar 50% tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam dan biaya ganti rugi sebesar 75% bilamana telah diperhitungkan dengan kerugian riil yang nyata diderita maka pengambilan biaya kerugian tersebut sesuai dengan hukum Islam, namun dikarenakan besar biaya kerugian dicantumkan dalam akad maka hal tersebut menjadi tidak sesuai dengan hukum Islam. Yang kedua merupakan kesimpulan menurut analisis hukum Perdata yang dianggap telah sesuai dengan pasal 1243 dan 1246 KUH Perdata karena dirasa telah memenuhi dua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, dimana dua unsur tersebut yakni kerugian yang nyata diderita meliputi biaya dan rugi. Dan keuntungan yang sedianya akan diperoleh dalam hal ini sebagai kompensasi.rnSesuai dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan kepada pihak persewaan hendaknya menjelaskan dan mencantumkan aturan – aturan mengenai sewa – menyewa yang ada pada bon pesanan kedalam brosur persewaan. Serta dalam menentukan biaya ganti rugi atas pembatalan pesanan barang sewa agar disesuaikan dengan hukum Islam. rn
S-2014/M/0 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain