Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap akad sewa lapak pedagang kaki lima di jalan Dukuh Menanggal I Gayungan Surabaya
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya dengan judul “Tinjuan Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Lapak Pedagang Kaki Lima Di Jalan Dukuh Mennggal I Gayungan Surabaya”. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktik sewa lapak pedagang kaki lima di Jalan Dukuh Menanggal I Gayungan Surabaya ? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sewa lapak pedagang kaki lima di Jalan Dukuh Menanggal I Gayungan Surabaya ? rnMetode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara (interview) secara langsung untuk memperdalam data, serta dokumenter dari lokasi penelitian. Adapun pola pikir yang digunakan adalah logika induktif yaitu pola pikir yang berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus kemudian data yang didapat dianalisa dengan ketentuan hukum Islam, sehingga ditemukan pemecahan persoalan dari rumusan masalah yang telah ditentukan. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan sewa lapak pedagang kaki lima di Jalan Dukuh Menanggal I Gayungan Surabaya ini sebagai berikut, Lapak disewa merupakan jalan umum yang berada di Jalan Dukuh Menanggal I dengan izin pejabat yang berwenang. Perangkat Kelurahan Dukuh Menanggal sebagai pejabat yang berwenang atas akad perjanjian sewa lapak Pedagang Kaki Lima. Harga sewa ditentukan oleh pihak yang berwenang sebesar Rp. 1.000.000 dengan luas lapak 2x2 m persegi dengan pembayaran di muka. Perjanjian sewa tanah serta pemanfaatanya diawasi oleh pihak yang berwenang. Jangka waktu pemanfaatan lapak dilakukan selama pedagang masih mempunyai keinginan menempatinya tanpa ada batas waktu karena pada awal akad tidak disebutkan. rnSewa menyewa tersebut tidak boleh menurut hukum Islam, karena dalam akad perjanjian sewa menyewa lapak tidak ada ketentuan batas waktu sewa menyewa, kapan sewa tersebut berakhir dan bagiamana kelanjutan akad sewa diwaktu mendatang. Sedangkan penentuan batas waktu dalam sewa menyewa merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi dalan akad Ija>rah .rnHendaknya kepala pasar memperbarui akad sewanya dan menjelaskan kepada pedagang bahwa akad sewa selama ini menurut hukum Islam tidak sah karena tidak ditentukan jangka waktunya. Setelah ditetapka jangka waktu sewa sudah habis, pedagang yang memperpanjang sewa lapak tersebut.rn
S-2014/M/099 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain