Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi ngaturi dala pernikahan di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Ngaturi dalam Pernikahan di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro”. Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang tradisi ngaturi dalam perkawinan yang ada diwilayah Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro. Hal ini dilatar belakangi adanya kepercayaan masyarakat setempat tentang tradisi ngaturi dalam pernikahan bagi orang tua yang akan melaksanakan sebuah akad nikah untuk anaknya dan juga pengantin. Maksud diadakan tradisi ngaturi yaitu untuk menyucikan diri jasmani maupun rohani, serta untuk menolak bala dalam mengarungi sebuah kehidupan yang akan datang. rn Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah : 1) Pelaksanaan tradisi ngaturi dalam pernikahan di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro dan makna simbo-simbolnya. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi ngaturi di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro perspektif ‘urf. Permasalahan ini dikaji melalui paradigma yang bersumber pada keadaan nyata. Penelitian tradisi ngaturi ini juga menggunakan penelitian (field research) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber datanya adalah primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan metode analisis datanya dengan menggunakan pola pikir deduktif, yakni digunakan dalam menganalisis data berupa teori-teori hukum islam dalam perspektif ‘urf yang kemudian digunakan sebagai dalil untuk menganalisis pelaksanaan tradisi ngaturi.rn Berdasarkan hasil penelitian, terdapat tradisi dalam pernikahan yang turun-temurun oleh masyarakat Bojonegoro dari semua kalangan yang diyakini dapat mensucikan diri yaitu jasmani dan rohani serta menolak bala, bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya dan juga bagi kedua pengantin. Secara umum pelaksanaan ngaturi merupakan tradisi yang baik karena mengandung nilai sedekah, tawasul dan nasihat bagi orang tua, pengantin dan masyarakat Bojonegoro yang tertuang dalam bacaan mantra dan simbol-simbol makanan dalam perlengkapan ngaturi. Akan tetapi, daam pelaksanaannya ketika pembacaan mantra saat prosesi ngaturi dimulai, mantra yang dibaca sedikit mengandung unsur syirik maka perlu dibenahi, dengan tidak meminta langsung kepada Nabi atau Wali dan bukan sebagai perantara.rn Adapun hukum ngaturi persepktif ‘urf adalah boleh (mubah) apabila unsur kesyirikan dihilangkan dengan mengganti kata-kata yang tidak mendekati syirik, karena ngaturi merupakan tradisi yang mengandung sedekah, do’a, tawasul, dan juga terdapat nilai Islam. Dan kepercayaan masyarakat Bojonegoro terhadap ngaturi sebagai tradisi penyucian diri dan tolak bala tidak berdasar dan terbukti. Karena hal tersebut hanya hasil olah pikir masyarakat yang dijadikan keyakinan dan pedoman hidup. Oleh karenanya masyarakat di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro jika melaksanakan tradisi ngaturi harus menata niatnya sesuai dengan ajaran agama Islam. rn
S-2014/M/098 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain