Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap aplikasi perangan dalam budidaya tembakau : Studi kasus di Kelurahan Rapa Daya Kec. Omben Kab. Sampang
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Aplikasi Perangan Dalam Budidaya Tembakau Di Kelurahan Rapa Daya Kemacatan Omben Kabupaten Sampang” ini merupakan hasil penelitian di Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana Aplikasi Perangan Dalam Budidaya Tembakau di Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang? Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Aplikasi Perangan Dalam Budidaya Tembakau di Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang?rnDalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yakni memaparkan Muza>ra’ah (Perangan) perspektif hukum Islam untuk menganalisis aplikasi Perangan Dalam Budidaya Tembakau di Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.rnAdapaun aplikasi Perangan Perangan Dalam Budidaya Tembakau di Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Pertama, bahwa aplikasi akad Ijab Qabul Perangan antara penggarap tembakau dengan pemilik tanah, melalui secara lisan dengan menggunakan prinsip saling percaya antara kedua belah pihak yang menjalin akad Perangan. Kedua, bahwa Bibit Tembakau berasal dari pengelola Tembakau, dengan ketentuan jangka waktunya selama 3-4 bulan. Pembagian hasilnya, 2/3 untuk pengelola tembakau dan 1/3 untuk pemilik tanah. Dengan tradisi adat di Kelurahan Rapa Daya, pengelola Tembakau tetap membayar 1/3 bagian kepada pemilik tanah walaupun hasil Tembakau nya rugi. rn Sedangkan analisis hukum Islam terhadap aplikasi Perangan dalam Budidaya Tembakau di Kelurahan Rapa Daya Kec. Omben Kab. Sampang. Pertma, bahwa pembagain hasil 2/3 bagi penaggarap Tembakau dan 1/3 bagi pemilik tanah itu sah dalam akad Muza>ra’ah, akan tetapi kalau bibit Tembakau dari penggarap Tembakau dalam akad Muza>ra’ah, para ulama ada yang membolehkan, dan ada yang tidak membolehkan. Tentang akad ijab qabul-nya dengan perbuatan (Bil Fi’il) antara penggarap Tembakau pemilik tanah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Hanabilah boleh. Akan tetapi dalam masalah pembagian hasil tanaman yang ada dalam aplikasi perangan dalam budidaya Tembakau di Kelurahan Rapa Daya dengan tambahan dan ketentuan pengelola Tembakau tetap membayar 1/3 kepada pemilik tanah walaupun rugi, itu dalam akad Muza>ra’ah tidak boleh dan tidak sah dalam Islam.rn
S-2014/M/008 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain