Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap peralihan akad simpanan qurban menjadi pembiayaan qurban di koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya
Masalah yang diteliti dalam skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Peralihan Akad Simpanan Qurban Menjadi Pembiayaan Qurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya ini adalah (1) Bagaimana peralihan akad simpanan qurban menjadi pembiayaan qurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya? (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap peralihan akad simpanan qurban menjadi pembiayaan qurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya?rnSehubungan dengan rumusan masalah tersebut, penulis mengumpulkan data yang dibutuhkan melalui teknik dokumentasi dan melakukan wawancara dengan informan kunci serta responden yang terkait. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif, yaitu dengan berpijak pada teori pembiayaan mura>bah}ah yang kemudian dikemukakan berdasarkan fakta-fakta tentang peralihan akad simpanan qurban menjadi pembiayaan qurban di KJKS Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya.rnKesimpulan dalam penelitian ini yaitu (1) Peralihan akad dari simpanan qurban menjadi pembiayaan qurban di KJKS Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya berawal dari jumlah simpanan qurban nasabah yang belum mencapai harga hewan qurban sehingga atas saran KJKS untuk berpindah akad menjadi pembiayaan qurban. Ada dua bentuk realisasi pembiayaan qurban, dengan akad mura>bah}ah dan mura>bah}ah wal waka>lah. (2) Terjadinya peralihan akad simpanan qurban menjadi pembiayaan qurban di KJKS Daarul Qur’an Wisatahati Surabaya dengan akad mura>bah}ah wal waka>lah bertentangan dengan hukum Islam. Sebab pelaksanaan akad waka>lah nya tidak dilaksanakan sebagaimana teori yang ada pada akad waka>lah. Seperti berkas perjanjian akad waka>lah yang tidak diserahkan kepada nasabah padahal nasabah seharusnya menunjukkan tanda terima (kuitansi) pembelian hewan qurban. Mengingat kuitansi termasuk bukti ‘i>ja>b qa>bul dari akad waka>lah, dan ‘i>ja>b qa>bul adalah salah satu rukun waka>lah. Jika rukun waka>lah tidak ada maka transaksinya batal demi hukum.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan: Bagi pihak KJKS, hendaknya lebih mengkaji Standar Operasional Prosedur (SOP) pembiayaan qurban terutama pada realisasi dengan akad mura>bah}ah wal waka>lah. Apalagi akad waka>lah yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan batalnya akad yang disepakati. Sebaiknya produk yang diberikan oleh KJKS kepada nasabah tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai syarat dan ketentuan serta tidak menyimpang dari syari’at hukum Islam. Kemudian bagi nasabah, hendaknya lebih mengetahui dan memahami produk jasa/layanan pembiayaan yang dilaksanakan mengenai ketentuan dari isi perjanjian, sehingga diharapkan nasabah benar-benar memahami hak dan kewajibannya selama mengikuti pembiayaan yang dijalankan.rn
S-2014/M/007 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain