Skripsi
Transaksi jual beli mesin rusak dengan sistem borongan di pasar Loak Surabaya menurut perspektif hukum Islam
Skirpsi ini merupakan sebuah penelitian lapangan yang berjudul “Jual Beli Mesin Rusak Dengan Sistem Borongan Di Pasar Loak Surabaya Menurut Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan. Di antaranya yang pertama, Bagaimana mekanisme jual beli mesin rusak dengan sistem borongan?. Yang kedua, Bagaimanakah jual beli mesin rusak dengan sistem borongan menurut perspektif hukum Islam?. rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, telaah dokumen dan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, dengan pola pikir deduktif yakni menjelaskan konsep jual beli menurut perspektif hukum Islam yang umumnya terjadi lalu menggabungkan dengan fakta-fakta yang khusus yang ditemukan di lapangan dan menarik kesimpulan yang khusus dari yang umum. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa, pemilik pabrik menunjukkan mesin rusak yang akan dijual kepada pedagang Pasar Loak, pemilik pabrik memperkenankan pedagang untuk sekilas melihat mesin rusak tersebut, pedagang melakukan spekulasi atas kandungan logam ada pada mesin rusak dan juga menspekulasi berat keseluruhan mesin rusak tersebut, setelah pedagang melakukan spekulasi, pedagang dan pemilik pabrik melakukan akad jual beli. rnMenurut perspektif hukum Islam jual beli yang dilakukan pedagang dengan pemilik pabrik sesuai dengan syarat dan rukun jual beli, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang harus jelasnya dzat atau kandungan yang melekat pada objek jual beli antara ulama’ Syafi’iyah dan ulama’ Hanafiyah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis sarankan kepada pedagang supaya berhati-hati dalam transaksi jual beli seperti di atas, hendaknya bekerjasama dengan seseorang yang lebih mahir dan hendaknya juga menggunakan sistem penimbangan dalam jual beli tersebut.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain