Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah sawah Gadai untuk penanaman tembakau di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah sawah gadai untuk penanaman tembakau di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana praktik pemanfaatan tanah sawah gadai untuk penanaman tembakau di Desa Bajur Kecamatan Waru Pamekasan? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah sawah gadai untuk penanaman tembakau di Desa Bajur Kecamatan Waru Pamekasan?rnData penelitian ini diperoleh dari masyarakat Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode induktif, yaitu metode dari khusus ke umum yaitu dimulai dari mengkaji pemanfaatan tanah sawah gadai yang terjadi di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan selanjutnya dilakukan analisis sesuai hukum Islam, serta ditarik kesimpulan.rnDalam penelitian tentang pemanfaatan tanah sawah gadai untuk penanaman tembakau yang terjadi di Desa Bajur Kecamatan Waru Pamekasan yaitu pada musim kemarau para petani menanami sawahnya dengan tembakau yang membutuhkan banyak modal, maka petani mensiasatinya dengan cara menggadaikan sawah milik mereka sendiri kepada pengusaha kaya atau warga yang merantau/ TKI dengan sejumlah uang sepuluh juta rupiah per sawah untuk modal penanaman tembakau. Selain itu dalam perjanjiannya dicantumkan bahwa sawah tersebut dapat diambil manfaatnya dengan cara ditanami tembakau juga oleh keluarga penerima gadai.rnMenurut analisis hukum Islam mengenai pemanfaatan tanah sawah gadai diperbolehkan berdasarkan hukum Islam karena disamping ra>hin tidak kehilangan kepemilikan atas tanah sawahnya, murtahin juga diperkenankan untuk memanfaatkan tanah sawah gadai tersebut, selain itu praktik dan mekanisme pemanfaatan tanah sawah gadai telah memenuhi rukun dan syarat gadai (rahn). rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama bagi ra>hin hendaknya tetap menjalankan gadai sesuai dengan aturan agama Islam atau tata cara gadai dan tetap memenuhi janji mengembalikan pinjaman tersebut. Kedua bagi murtahin dalam meminjamkan uang modal tersebut tetap berniat untuk tolong menolong orang yang membutuhkan dan tetap merawat barang jaminan gadai (marhu>n) berupa tanah sawah serta mengambil hasil dari pemanfaatan tanah sawah gadai tersebut sesuai dengan keperluannya dan sesuai aturan gadai yang telah ditetapkan oleh ajaran agama Islam.rn
S-2014/M/025 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain