Skripsi
Tinjauan fiqh siyasah terhadap kewenangan badan intelijen negara dalam melakukan penyadapan dan penggalian informasi menurut UU No.17 tahun 2011 tentang intelijen negara
Data penelitian ini dihimpun dari beberapa literatur terkait selanjutnya rndianalisis berdasarkan kajian yang sesuai dengan fiqh siya>sah dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu mendeskripsikan kewenangan Badan Intelijen Negara dalam melakukan penyadapan dan penggalian informasi menurut UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kemudian dianalisis dengan cara mendeskripsikan data tersebut menurut Fiqh Siya>sah. Selanjutnya menggunakan pola pikir deduktif dengan mengemukakan pemaparan umum tentang Kewenangan Badan Intelijen Negara dalam melakukan penyadapan dan penggalian informasi menurut UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus menurut Fiqh Siya>sah. rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara Menurut UU rnNo. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen berwenangan untuk melakukan penyadapan, rnpemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang rnmengancam kepentingan dan keamanan nasional, meliputi ideologi, politik, rnekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan rnmasyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumberdaya alam, dan lingkungan rnhidup dan atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang rnmengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum. rnBadan Intelijen Negara dalam melakukan penyadapan dan penggalian informasi seperti yang dijelaskan pada UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menurut fiqh siyasa>h aktivitas intelijen(penyadapan dan penggalian rninformasi) tersebut harus dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan rnstabilitas Negara. Negara wajib memiliki badan intelijen, namun pembentukan dan pelaksanaan tugasnya ditujukan untuk mengawasi musuh yaitu negara-negara kafir, baik negaranya maupun warga negaranya yang sedang berkunjung ke dalam negeri. rnPenulis menyarankan kepada pejabat penyelenggara negara, khususnya Badan rnIntelijen Negara agar melaksanakan kewenangannya sesuai dengan norma-norma rndalam perundang-undangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam rnmelakukan penyadapan dan penggalian informasi.
S-2014/SJ/009 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain