Skripsi
Pengelolaan kekayaan daerah antara pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam kajian UU nomor 32 tahun 2004 jo. UU nomor 48 tahun 2008 dan siyasah maliyah
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi lapangan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana Pengelolaan kekayaan daerah Antara Pemkab. Lumajang Dengan PT Mutiara Halim Dalam Kajian UU. Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU. Nomor 48 Tahun 2008 dan Bagaimana Pengelolaan kekayaan daerah Antara Pemkab. Lumajang Dengan PT Mutiara Halim Dalam Kajian UU. Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU. Nomor 48 Tahun 2008 dan Siyasah Maliyah.rnrnData penelitian dihimpun melalui teknik editing, organizing,dan analiyzing. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif analisis, dengan tujuan mengurai masalah tentang pengelolaan kekayaan daerah antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU. Nomor 48 Tahun 2008 diurai secara keseluruhan dari latar belakang terjadinya perjanjian, maksud dan tujuan, serta dampak bagi pendapatan asli daerah, kemudian dianalisis dalam kajian Siyasah Maliyah dan ditarik sebuah kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan.rnrnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengelolaan kekayaan daerah antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Operasiaonal Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Bahan Galian Golongan C Pasir Bangunan di Kabupaten Lumajang antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT Mutiara Halim berdasarkan kajian UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU. Nomor 48 Tahun 2008 bahwa kepala daerah seharusnya tidak dapat melimpahkan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kewenangan kepala daerah kepada pihak swasta. Jika di analisis dengan Siyasah Maliyah pengelolaan kekayaan daerah seharusnya dikelola oleh baitul maal, yaitu lembaga negara yang mengelola tentang kekayaan daerah baik dari pendapatan maupun pengeluaran anggaran. Baitul Maal merupakan lembaga Negara yang bergerak khusus dibidang pengelolaan kekayaan Negara dan sudah ada sejak masa Rasulullah..rnrnSejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan bagi pemerintah Kabupaten Lumajang harus bisa lebih memaksimalkan jajarannya terutama dalam mengelola kekayaan daerah, bisa dengan membangun BUMD karena Lumajang mempunyai kekayaan alam yang melimpah khususnya dibidang penambangan. Sangat disayangkan kalau harus dikelola pihak swastarn
S-2014/SJ/014 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain