Skripsi
Tinjauan fiqh siyasah terhadap kewenangan KPU dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana wewenang KPU dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden menurut Undang-Undang pemilu No.42 tahun 2008 dan pandangan fikih siyasah terhadap wewenang KPU dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden menurut Undang-Undang pemilu No.42 tahun 2008.rnData penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif.rnKesimpulan dari skripsi ini adalah; Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelengara pemilu yang berifat nasional, tetap dan mandiri. Pemilihan umum atau pemilu yang diselenggarakan oleh KPU adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden merupakan sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. rnJika melihat dari salah satu tugas dan kewengan lembaga Ahlul Halli Wal Aqdi yakni membatasi jumlah kandidat yang akan menjadi khalifah sekaligus melakukan seleksi, maka tugas tersebut sama dengan tugas KPU yang memiliki tugas dan kewengan untuk melakukan seleksi terhadap calon presiden dan wakil presiden calon peserta pemilu yang nantinya akan dipilih oleh rakyat secara langsung lewat pemilu. Jika melihat secara keseluruhan dengan perspektif fikih siyasah mengenai tugas dan kewenangan KPU di dalam melakukan seleksi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu tidak bertentangan dengan prinsip atau ajaran Islam yang mengedepankan musyawarah dan keadilan sekaligus transparansi dalam melakukan tugas, selain itu KPU bisa disamakan dengan lembaga Ahlul Halli Wal Aqdi. Dimana lembaga tersebut berarti melonggarkan dan mengikat, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan dengan kata lain, lembaga Ahlul Halli Wal Aqdi adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat sekaligus lembaga yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemilihan khalifah (pemimpin).rnDari uraian di atas, sesungguhnya ada satu poin penting yang ingin ditegaskan oleh penulis, yaitu bahwa saat ini kita sebagai seorang muslim dihadapkan pada dua hal yang penting untuk selalu dijadikan pertimbangan yakni bahwa kita harus berpegang teguh pada Syariat Allah; dan disaat yang sama kenyataan masa kini yang juga menuntut kita untuk dapat menyesuaikan diri dengan segala perkembangannya. Kedua hal ini jelas harus kita jalani dengan seimbang. Itulah sebabnya, keteguhan kita pada Syariat Allah seharusnya tidak menghalangi kita untuk beradaptasi dengan zaman manapun, sebab pada dasarnya Syariat Islam memberikan kita ruang untuk itu.rn
S-2014/SJ/020 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain