Artikel
Studi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Badan UMKM pada KPP Pratama Serpong Tangerang Selatan Setelah Penerapan Tarif Pasal 31e Undang-undang Pajak Penghasilan
Hadirnya UU No. 36/2008 merupakan perubahan baru bagi wajib pajak badan, salah satunya adalah pemberian fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasil (PPh) bagi wajib pajak badan usaha micro kecil menengah (UMKM).penelitian ini terdapat perbedaan yang signifikan terhadap jumlah kenaikan wajib pajak badan UMKM terdaftar pada periode setelah diberlakukan tarif pasal 31E UU PPh
Inf 20150562 | J 657 Ind | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain