Artikel
Resolusi Konflik Kasus Syaikh Al-Mutamakin Dalam Teks Kajen dan Cebolek
Penelitian ini menggali konflik antara Syaikh Ahmad al-Mutamakkin dengan Ki Ketib Anom Kudus yang dilatarbelakangi oleh paham sufisme. Ajaran tentang ilmu mistik Syaikh Ahmad al-Mutamakkin dianggap bertentangan dengan syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Menurut Ki Ketib Anom dan ulama-ulama pesisir Pantai Utara Jawa Timur ajaran itu akan membahayakan kaum Muslimin dan meminta kepada penguasa agar Syaikh Ahmad al-Mutamakkin diadili. Syaikh Ahmad al-Mutamakkin tetap pada kebenaran paham yang diyakininya. Ki Ketib Anom dan para ulama lainnya mencoba datang dan memberi nasihat kepada beliau, tetapi juga tidak diabaikan. Bahkan tindakan beliau yang terus memelihara anjing dari Kudus sebanyak dua belas, yang terbesar diberi nama Abdulqahar, dan ia mempunyai empat anak anjing, pemimpinnya dinamai Kamaruddin yang oleh Ki Ketib Anom dianggap menyinggung umat Islam. Para ulama setuju bahwa masalah ini harus diadukan kepada penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Untuk menyelesaikan konflik ini pihak penguasa dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengutus Patih Danurejo dan Demang Urawan sebagai mediator penyelesaian konflik tersebut. Berkat kepiawaian Patih Danurejo dan Demang Urawan dalam melakukan tugas negara dihasilkan solusi konflik yang memuaskan semua pihak. Pelajaran berharga yang dapat diambil dalam persoalan ini dapat menjadi model pembelajaran bahwa penyelesaian suatu konflik tidak harus berujung pada pemberian hukuman, tetapi menekankan kepada dialog dan penyadaran di luar sidang pengadilan.
Tah 20160345 | J 001.4/2 Tah | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain