Artikel
Ke-Hujjah-An Sadd Al-Dhari’ah
Sadd al-dhari>’ah adalah suatu upaya untuk merintangi atau membendung jalan yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang yang mengandung kerusakan. Dengan kata lain, ia adalah suatu upaya untuk mengharamkan sesuatu yang pada dasarnya halal, disebabkan kemungkinan besar dapat menimbulkan perbuatan yang dilarang (diharamkan) yang mengandung kerusakan secara pasti. Sehingga, -dalam hal ini- ia termasuk salah satu metode penetapan hukum syar’i, terlepas apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak. Akan tetapi, memang para ulama telah berbeda pendapat mengenai keabsahannya sebagai hujjah ini. Di antara mereka ada yang menerima keabsahannya sebagai hujjah dan ada yang tidak menerimanya. Sedangkan kehujjahan sadd al-dhari>’ah ini baru mempunyai kekuatan hukum tetap, jika telah mendapat legitimasi dari pemerintah yang sah dengan disertai sanksi-sanksi pelanggarannya.
Jus 20160406 | J 2X4/7 Jus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain