Artikel
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menurut pengelola BMT IKPM Gontor Ponorogo
Seiring dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan shari’ah di Indonesia, problem-problem perbankan shari’ah juga semakin banyak terjadi di Indonesia. Masalah selanjutnya yang muncul adalah siapa yang memiliki kewenangan (kompetensi) penyelesaiannya? Apakah Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Agama (PA)? Berpijak dari permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji; bagaimana pemahaman pengelola BMT IKPM Gontor Ponorogo terhadap konsep penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah? Dan Bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah di BMT IKPM Gontor Ponorogo?. Penelitian ini mengambil tempat di BMT IKPM Ponorogo dikarenakan BMT ini termasuk yang berusaha menerapkan pembiayaan syari’ah murni dengan disertai berbagai macam problematika yang diperlukan penanganan lebih lanjut.
Jus 20160414 | J 2X4/7 Jus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain