Artikel
Implementasi Eksekusi uang Paksa (DWANGSOM): Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Di Pengadilan Negeri Ponorogo
Pengadilan Negeri Ponorogo adalah pengadilan tingkat pertama yang banyak menangani kasus hukum perdata dan hukum pidana. Dalam menangani kasus hukum perdata yang diajukan di PN Ponorogo, terkadang juga ada tuntutan tentang uang paksa/dwangsom. Dari tahun 2009 sampai dengan 2013 berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Heny Trimira, wakil ketua PN Ponorogo ada 15 sampai dengan 20-an kasus sengketa wanprestasi yang dalam gugatannya juga terdapat tuntutan tentang uang paksa, tetapi hanya 5 saja kasus yang dikabulkan. Yang menjadi alasan tidak semua tuntutan uang paksa dikabulkan oleh pengadilan adalah karena pada prakteknya untuk pelaksanaan tuntutan pokok aja sudah sulit. Berdasarkan kelima putusan yang dijadikan sampel dari tahun 2009 sampai dengan 2013, ketiga putusan mengabulkan putusan pokok dan putusan dwangsom sebagai jaminan untuk dilaksanakannya putusan pokoknya. Sehingga bila diperhatikan walaupun kelima putusan di atas ada gugatan dwangsomnya, akan tetapi tidak semua sekaligus di kabulkan oleh majelis hakim dalam putusan. Jadi dari kelima putusan tersebut, dengan dikabulkannya 3 putusan terhadap permohonan dwangsom, membuktikan bahwa dwangsom masih relevan untuk dipergunakan sebagai penjaga agar putusan pokoknya segera dilaksanakan oleh pihak yang kalah.
Jus 20160416 | J 2X4/7 Jus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain