Artikel
Implikasi perda syariat terhadap ideologipemberlakuan Perda Syariat terhadap idiologi negara Indonesia
Semenjak berakhirnya kekuasaan Orde Baru Soeharto pada tahun 1999, arah perpolitik Indonesia berubah drastis. Presiden Habibie megeluarkan beberapa Undang-Undang (UU) yang mengindikasikan perubahan politik Indonesia dari suasana otoriter menjadi demokratis. Salah satu dari UU tersebut adalah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diamandemenkan oleh UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut merubah wajah perpolitikan Indonesia dari sentralistik ke desentralistik. Seluruh individu dan kelompok, khususnya kelompok muslim marginal pada masa pemerintahan Soeharto, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperjuangan penerapan Syari’at Islam di Indonesia dengan menerbitkan berbagai Perda Syariat di banyak provinsi. Perda tersebut menuai pro dan kontrak bahkan mengkhawatirkan beberapa kalangan tentang potensi perubahan konstitusi dan ideologi Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi kualitatif yang memfokuskan pada perkembangan Perda tersebut di Indonesia serta menganalisis aspek perkembangan preferensi politik masyarakat Indonesia secara nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda tersebut sama sekali tidak memiliki potensi untuk merusak konstitusi dan idelogi Negara Republik Indonesia. Bahkan menurut penulis, masyarakat Indonesia sepertinya memahami perkembangan Perda Syariat sebagai bagian dari perkembangan demokrasi di Indonesia.
Isl 20160428 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain