Artikel
Konsep kewenangan sebagai landasan formulasi hukuman tindak pidana korupsi
Meski UU Tindak Pidana Korupsi telah berdiri sendiri, tetapi sistem hukumannya tidak dikonstruk dari konsep dasarnya yaitu konsep kewenangan. Akibatnya banyak hal yang paradoks dan kontradiktif dalam substansinya; khususnya dalam konstruksi unsur-unsur pidananya. Kajian ini berangkat dari keyakinan bahwa masalah ini akan teratasi jika sistem hukuman direkonstruksi dengan mengacu konsep kewenangan sebagai “bahan baku”-nya. Dengan membedah konsep kewenangan dengan pendekatan fiqh progresif yang memanfaatkan ilmu-ilmu sosial, dan dengan menggunakan teknik analisis normatif-filosofis yang bersifat preskriptif, sampai pada kesimpulan bahwa sistem hukuman tipikor harus mengacu pada status subyek hukum yang memegang kewenangan, bukan pada aspek kerugian negara sebagaimana UU Tipikor saat ini.
Isl 20160461 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain