Artikel
Mekanisme Pelaksanaan Stembusaccord Pada Pemilihan Umum Legislatif
Penelitian ini membahas tentang mekanisme pelaksanaan stembusaccord pada pemilu legislatif tahun 1999 menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999, dan pelaksanaan stembusaccord pada pemilu legislatif 1999 menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dalam perspektif fiqh siyasah. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa penggabungan sisa hasil pemilu atau stembusaccord yang dilakukan oleh partai Islam dalam pemilu legislatif pada tahun 1999 merupakan salah satu cara untuk menambah jumlah konversi kursi dari hasil sisa suara konstituen. Ketentuan ini oleh delapan partai Islam dilaksanakan seminggu sebelum pemilu dalam bentuk sebuah kesepakatan, walaupun pada akhirnya ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tersebut direduksi oleh pertentangan antar partai politik pada tataran implementasi di parlemen. Dalam pandangan yang lebih luas, sistem stembusaccord ini memiliki efek positif yang menguntungkan bagi konstituen secara umum dan lebih mendekatkan kepada tujuan syari’at yaitu mewujudkan hifz al-ummah, dalam kategori hifz al-nafs yaitu hurriyah al-syakhsiyyah berupa hurriyah al-ra’y dan al-musyawah, yaitu persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan.
20160561 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain