Artikel
Sabab Al-Nuzul dan Asas Berlaku Surut dalam Hukum Pidana
Al-Qur’an diturunkan ada yang tidak melalui sebab dan ini lebih banyak daripada yang melalui sebab dan ia merupakan wahyu yang menjadi petunjuk Allah bagi umat manusia (hudan li al-nas). Sementara itu, ada juga yang melalui sabab al-nuzul, karena adanya fatrat min al-rasul (kekosongan umat manusia dari keberadaan Nabi dan Rasul) dan mengandung beberapa hikmah yang dalam, terutama terkait dengan pemahaman ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Melalui tulisan ini, ditemukan bahwa banyak manfaat sabab al-nuzul terkait dengan ayat hukum, di antaranya dapat diketahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian shara’ terhadap kepentingan umum. Dampak sabab al-nuzul dengan penerapan asas berlaku surut (athar raj’i), yaitu hukum yang diturunkan akan diberlakukan sejak peristiwa hukum (tindak pidana) itu terjadi, bukan sejak al-Qur’an diturunkan, menurut kaidah sabab al-nuzul, al-‘ibrah bi khusus al-sabab, bukan al-‘ibrah bi ‘umum al-lafz, terkait dengan tindak pidana yang mengganggu masyarakat atau kepentingan umum. Sehingga, menjadi jelas bahwa asas legalitas tidak selamanya diberlakukan dalam hukum pidana Islam maupun positif. Dalam kondisi tertentu dapat diberlakukan surut jika tindak pidana mengganggu kepentingan umum dan menguntungkan pelaku pidana jika terjadi perubahan peraturan dengan menganalogkan kepada peristiwa terdahulu melalui pendekatan sabab al-nuzul, bahkan dalam hukum pidana Islam lebih luas penerapan asas berlaku surut.
20160562 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain