Artikel
Ayo Jadi Pustakawan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 menyebutkan ada 101 rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) salah satunya adalah pustakawan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (Undang-undang nomor 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 8). Dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai peraturan yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk menduduki jabatan fungsional termasuk pustakawan.
Lib 2017001 | J 020 Lib | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain