Artikel
Falsafah infak dalam perspektif alquran
Falsafah Infaq dalam Perspektif Alquran. Politeisme dan ketidakadilan ekonomi merupakan dua
aspek penting yang menjadi sorotan ketika Alquran pertama kali diturunkan. Dalam periode Makkah, Alquran
mengecam keras penumpukan dan pemusatan harta kekayaan, sedangkan pada periode Madinah dibicarakan
masalah zakat sebagai salah satu mekanisme distribusi kekayaan yang ditetapkan sebagai kewajiban agama.
Selain kewajiban zakat, Alquran juga menganjurkan untuk bersedekah, memberikan pinjaman tanpa bunga,
berlaku lunak terhadap yang berutang, merelakan untuk membebaskan beban utang pada mereka yang
dalam kesulitan, dan membantu mereka untuk membayarkan utang. Dalam konteks ini, menunaikan zakat
dengan segala bantuan yang dapat meringankan beban ekonomi orang lain secara umum dikategorikan
sebagai infak. Sebagai aktivitas ekonomi, infak tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip etika karena aspek
ekonomi merupakan salah satu pondasi penting keberlangsungan kehidupan masyarakat Islam. Oleh karena
itu, Alquran memberi petunjuk berupa rambu-rambu dalam menunaikan infak baik terkait dengan syarat-syarat
pelaksanaannya, hal-hal yang dapat diinfakkan, manfaat infak maupun terkait dengan tujuan ditunaikannya
infak itu sendiri
Mad 20170476 | J 297.2 Mad | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain