Artikel
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Tentang Anak Yang Melakukan Penganiayaan Menurut Hukum Islam
Artikel ini membahas tentang pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap anak yang melakukan penganiayaan kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Keputusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam putusan nomor: 20/Pid.B/2012/PN.Mkt berupa pengembalian kepada orang tuanya dengan pertimbangan bahwa pelaku masih tergolong anak di bawah umur, kejahatan yang dilakukan pelaku bukanlah kejahatan yang berat, serta korban sudah memaafkan (dibuktikan dengan surat perjanjian perdamian tertanggal l7 Nopember 2011), tidaklah bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana Islam, karena pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut bisa menjadi unsur pemaaf bagi pelaku tindak pidana. Penganiayaan yang dilakukan juga tidak termasuk dalam ketegori al-syajjaj (pidana pelukaan di bagian muka dan kepala), sehingga hukuman yang dijatuhkan sama halnya dengan ta'zir.
0402012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain