Artikel
Desentralisasi perencanaan pendidikan dan program pendidikan dasar di tingkat daerah :
Desentralisasi perencanaan adalah pemberian kekuasaan dan wewenang pada daerah untuk mempersiapkan rencana. Pemberian desentralisasi perencanaan mengakibatkan: 1] Unit perencanaan yang lebih rendah mempunyai wewenang untuk memformulasikan tergetnya sendiri serta menentukan strategi untuk pencapaian. 2] Mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk memobilisasi sumber-sumber lainnya jika diperlukan dan merealisasikan sumber yang telah dialokasikan kepada daerah tersebut untuk mencapai prioritas yang telah ditentukan. 3] dan seterusnya. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain