Artikel
Tinjauan sosiologi Hukum Perda diniyah Kabupaten Serang : sebuah rintisan awal penelitian /
Otonomi daerah sesuai dengan UU no. 22 tahun 1999 telah membawa perubahan besar, bukan hanya dalam pemerintahan dan birokrasi, tetapi juga dalambidang pendidikan, terutama pendidikan umum yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Adapun menyangkut pendidikan agama yang berada di bawah Departemen Agama masih belum jelas; apakah tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan pusat atau juga didesentralisasikan, berada di bawah pengawasan, koordinasi,wewenang pemerintah daerah. Walaupun pendidikan agama sampai sekarang belum menunjukkan titik terang, apakah tetap tersentralisasikan ataukah terdesentralisasikan, satu fenomena menarik patut dicermati yakni berupa keberanian inisiatif beberapa daerah yang menetapkan Peraturan daerah [Perda] Diniyah. Kabupaten Serang misalnya, merupakan salah satu dari 5 daerah yang telah menetapkan Peraturan daerah [Perda] wajib belajar madrasah diniyah di Indonesia, setelah Indramayu, Tasikmalaya, Cianjur, dan Ciamis. Melalui Perda No. 1....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain