Skripsi
Polisi dan kewenangan komisi penyiaran Indonesia dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi ijin siar menurut undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran menurut hukum islam : Muhammad Nurul Huda
NIM: C03302056. Bibliografi hlm. 74-75.
KS-2009/SJ/037 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain