Artikel
Resolusi konflik ideologi : menimbang politik hukum Hizbut Tahrir Indonesia dalam paradigma ijtihad kontemporer /
Tulisan ini bertujuan melakukan kritik terhadap ideologi politik hukum HTI yang utopis dan tidak realitis dari paradigma ijtihad kontemporer. Dengan menggunakan paradigma kontemporer Milton K. Munitz yang diterapkan dalam paradigma ijtihad, yaitu paradigma ijtihad kontemporer yang bertujuan membangun wacana politik hukum yang demokratis dan adil, sedangkan paradigma ijtihad HTI yang hendak mendirikan khilafah Islamiyah tidak bisa diterima karena hanya akan melahirkan konflik-konflik ideologis, konflik fisik dan mengancam keutuhan NKRI. Sedangkan produk hukum Islam HTI juga tidak bisa diterima dan diterapkan di Indonesia tersebut bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahyn 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan Daerah. Disamping itu, politik hukum HTI juga tidak sesuai dengan paradigma pembangunan hukum nasional yang menurut Mahfud MD harus memiliki empat prinsip, yitu pertama, prinsip intergasi...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain