Artikel
Optimalisasi pendidikan karakter untuk menumbuh kembangkan kemandirian anak berkebutuhan khusus [ABK] :
Anak berkebutuhan khusus merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT. Sudah sepatutnya kita harus menjaga, membimbing dan melindunginya agar dirinya merasa menjadi manusia yang utuh. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartispasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwa anak memiliki hak yang sama seperti yang dimiliki oleh orang dewasa. Dimana hak tersebut bertujuan untuk melindungi nilai-nilai kemanusiaan sebagai nikmat dari Allah SWT yang harus disyukuri bersama.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain