Skripsi
Penyidikan kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan MK NO.73/PUU-IX/2011 dalam prespektif hukum acara pidana Islam
Skripsi ini adalah hasil penelitian library research “Penyidikan Kepala Daerah yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut putusan MK No 73/PUU-IX/2011 dalam Prespektif Hukum Acara Pidana Islam”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimanakah penyidikan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan mahkamah konstitusi ? dan Bagaimanakah penyidikan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan mahkamah konstitusi dalam prespektif hukum acara pidana islam ?rn Data penelitian ini dihimpun dari beberapa literature terkait yang selanjutnya dianalisis berdasarkan norma-norma yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana Islam dengan metode deskriptif analisis, yaitu mendiskripsikan Penyidikan Kepala Daerah yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut putusan MK No 73/PUU-IX/2011 dalam Prespektif Hukum Acara Pidana Islam, kemudian dianalisis dengan cara mendiskripsikan data tersebut menurut Hukum Acara Pidana Islam. Selanjutnya menggunakan pola pikir deduktif dengan mengemukakan gambaran umum penyidikan kepala daerah, dengan memperhatikan kaitannya melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya ditarik kesimpulan khusus berdasarkan Hukum Acara Pidana Islam.rn Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam putusan MK No. 73/PUU-IX/2011, merupakan jawaban dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon terkait dengan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui putusan semacam ini, penyidik dari kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/wakil kepala daerah dalam perkara tindak pidana korupsi apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan dilanjutkan dengan penahanan dapat lansung dilakukan.rnPenulis merekomendasikan kepada aparat penegak hukum Kepolosian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Khususnya bagi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penyidikan agar tidak ragu-ragu dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Hal ini dimaksudkan agar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah penanganannya segera dilaksanakan tanpa menunggu lebih lama karena banyak kasus korupsi yang akhirnya terkatung katung tanpa ada penyelesaian yang pastirn
S-2013/SJ/046 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain