Skripsi
Tinjauan fiqh siyasah terhadap peranan badan permusyawaratan desa dalam memperdayakan masyarakat Desa Kecamatan Sidoarjo menurut PP Nomor 72 tahun2005 JO. Perda Sidoarjo Nomor 7 tahun 2006
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi lapangan (field reserch) dengan metode purposive sampling untuk menjawab pertanyaan bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam memberdayakan masyarakat desa Kecamatan Sidoarjo menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 Jo. Perda Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2006 dan bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa Kecamatan Sidoarjo menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 Jo. Perda Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2006 dalam perspektif fiqh siyasah.rnData penelitian dihimpun melalui teknik editing, organizing,dan analiyzing. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif analisis, dengan tujuan mengurai masalah tentang peranan BPD dalam memberdayakan masyarakat desa Kecamatan Sidoarjo menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Jo. Perda Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa diurai secara keseluruhan mulai dari deskriptif mekanisme pembentukan anggota BPD, menyebutkan fungsi, hak dan wewenang BPD secara praktik, kemudian dianalisis dengan fiqh siyasah dan ditarik sebuah kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa peranan BPD dalam memberdayakan masyarakat di Desa Jati kurang aktif, BPD Desa Banjar Bendo sangat aktif dan BPD Desa Sumput kurang aktif. Kurang aktifnya dalam menjalankan perannya terletak pada pelaksanaan fungsi legislasi BPD dalam pemerintahan desa yang telah ditetapkan oleh PP Nomor 72 Tahun 2005 pasal 35 Juncto Perda Sidoarjo Nomor 07 Tahun 2006 pasal 12 menyebutkan diantaranya bahwa BPD memiliki wewenang dalam membahas rancangan perdes bersama kepala desa. Namun tugas dan fungsi legislasi BPD di desa Kecamatan Sidoarjo belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan dengan kurang komprehensif-nya BPD di Desa Jati dan Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo di dalam membingkai peraturan-peraturan desa yang masih bersifat konvensional atau kebiasaan ke dalam bentuk peraturan tertulis serta kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang legislasi. Jika dianalisis dengan fiqh siyasah lembaga BPD bisa disamakan dengan Ahl al-H}all wa al-‘Aqd karena dalam substansinya keduanya memiliki wewenang membentuk undang-undang dan berkedudukan sebagai lembaga legislatif (wakil rakyat). BPD yang menerapkan fungsi membentuk undang-undang yaitu BPD Desa Banjar Bendo, sedangkan yang belum menerapkan fungsi membentuk undang-undang yaitu BPD Desa Jati dan BPD Desa Sumput. rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan, anggota BPD menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta pemerintah daerah memberikan penyuluhan dan bimbingan dalam teknik pembuatan peraturan desa (perdes).rn
S-2013/SJ/033 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain