Artikel
Implentasi Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intlektual Masyarakat Asli/Tradisional di Kabupaten Purbalingga.
Pengaturan hak kekayaan intelektual hingga saat ini belummengakomodasi kekayaan intelektual masyarakat asli/tradisional. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 9 kluster komoditi tradisional dengan jumlah industri sebanyak 154 UKM dan baru ada 4 pendaftaran HKI. Penelitian ini membahas implementasi perlindungan HKI dan faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi perlindungan HKI di Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian, pemerintah daerah telah melakukan upaya perlindungan HKI melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian terdapat faktor yang cenderung menghambat perlindungan HKI meliputi faktor petugas/penegak hukum, faktor sarana fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Dalam penelitian ini, peneliti menyarankan agar pemerintah daerah bekerjasama dengan Sentra HKI di Perguruan Tinggi, mengingat sumber daya manusia yang ada masih relatif belum memahami teknis penyusunan pendaftaran HKI.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain