Skripsi
Tinjauan fiqh siyasah terhadap keputusan mahkamah konstitusi Nomor 14/PUU-Xi/2013 tentang pemilihan calon presiden dan pemilihan calon anggota legislatif serentak
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/Puu-Xi/2013 Tentang Pemilihan Calon Presiden Dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif Serentak”rnPenelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana pemilihan calon presiden dan calon anggota legislatif serentak dalam putusan Mahkamah kosntitusi, dan Bagaimana tinjuan fiqh siyasah terhadap pemilihan calon presiden dan calon anggota legislatif serentak.rnUntuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu salah satu bentuk metodologi penelitian yang terfokus terhadap sumber-sumber data yang diperoleh berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perspektif Fiqh Siya>sah sebagai suatu objek studi. Selanjutnya sumber-sumber disusun secara deskriptif yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang sedetail mungkin. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yaitu melakukan pembacaan, penafsiran, dan analisis terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013.rnPutusan mahkamah konstitusi tentang penggabungan pemilu serentak sangatlah tepat, hal ini dikarenakan dampat yang sangat besar ketika pelaksanaan pemilu dilakukan dengan serentak. Ketentuan ini dirasa sangat menguntungkan partai-partai kecil yang slama ini ingin mencalonkan seorang kepala negara tetapi tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan yang mengharuskan seorang kepala negara yang dicalonkan sebagai presiden harus didukung partai yang mempunyai jumlah anggota DPR memenuhi parliamentary threshold. Selain itu pengeluaran negara dapat dihemat karena penyelenggaraan pemilu hanya dilakukan satu kali dan lebih mendekatkan kepada tujuan syari’at yaitu jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (al-hurri>yah al-syakhsi>yyah) yang dapat terpenuhi dengan adanya penggabungan pemilu serentak. rnKebijakan penggabungan pemilu ini seharusnya dapat segera diwujudkan oleh pemerintah dengan pembentukan undang-undang yang mengatur secara langsung pemilihan calon presiden dan calon anggota legislatif secara serentakrn
S-2014/SJ/041 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain