Skripsi
Tinjauan yuridis terhadap penetapan eksekusi non executable karena amar putusan bertentangan dengan fakta di lapangan : Studi atas penetapan eksekusi pengadilan agama Pati No.001/Pdt.Eks/PA.Pt.Jo.No. 1152/Pdt. G/2008/PA. Pt.
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinj auan YuridisrnTerhadap Penetapan Eksekusi Non Executable Karena Amar Putusan Bertentanganrndengan Fakta di Lapangan (Studi atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama PatirnNo. 001/ Pdt. Eks/ Pa. Pt. Jo. No. 1152/ Pdt.G/ 2008/ Pa. Pt.)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana pertimbangan hukumrnKetua Pengadilan Agama Pati terhadap penetapan eksekusi non executable karenarnamar putusan bertentangan dengan fakta di lapangan dan bagaimana tinjauan yuridis penetapan eksekusi non executable karena amar putusan bertentangan dengan fakta di lapangan?rnData penelitian dihimpun melalui teknik dokumentasi berupa berkas-berkasrnyang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsungrndengan ketua pengadilan yang menetapkan penetapan eksekusi perkara tersebut.rnPenelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas kasus tentang penetapan eksekusi non executable karena amar putusan bertentangan dengan fakta di lapangan (Studi atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Pati No. 001/ Pdt. Eks/ Pa. Pt. Jo. No. 1152/ Pdt.G/ 2008/ Pa. Pt.) dan pertimbangan ketua pengadilan. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori umum tentang eksekusi, kemudian teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis kasus penetapan eksekusi non executable karena amar putusan bertentangan dengan fakta di lapangan, lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.rnHasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa Ketua Pengadilan tidakrnmengetahui penetapan eksekusi at as sebagian amar putusan tersebut tidak bisarndilaksanakan dikarenakan dalam pertimbangannya hakim mengabaikan hasilrnpemeriksaan setempat yang dalam ha1 ini menjadikan beberapa dari objek sengketa tidak dapat dieksekusi. Meskipun status eksekusi dihentikan, akan tetapi para pihak yang mempunyai hak bisa mendapatkan haknya kembali dengan dua cara: pertama, dengan mengajukan gugatan baru dan kedua, dengan mengajukan permohonan Peninj auan Kembali.rnBerdasarkan kesimpulan di atas, hendaknya seorang hakim dalam memeriksarnperkara supaya lebih berhati-hati dan benar-benar berdasarkan perundang-undangan serta norma-norma yang ada sehingga dalam setiap keputusan dapat diterima dan dapat dijalankan serta agar para pihak yang berperkara mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
S-2014/AS/025 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain