Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan modal usaha dengan akad ijarah Muntahiyah bi al Tamlik pada KJKS Pilar Mandiri" Nurul Hayat Surabaya"
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan mengenai pelaksanaan pembiayaan modal usaha dengan menggunakan akad ija>rah muntahiyah bi al-tamli>k pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pilar Mandiri Nurul Hayat Surabaya dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembiayaan modal usaha dengan menggunakan akad ija>rah muntahiyah bi al-tamli>k.rnSkripsi ini menggunakan metode kualitatif, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan telaah dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis data yaitu deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta atau data mengenai pembiayaan modal usaha dengan menggunakan akad ija>rah muntahiyah bi al-tamli>k pada KJKS Pilar Mandiri Nurul Hayat Surabaya.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa pembiayaan modal usaha dengan menggunakan akad ija>rah muntahiyah bi al-tamli>k tidak dibenarkan menurut hukum syara’ baik dari pendapat para ulama’ maupun fatwa dewan syariah nasional (DSN) No.29/DSN-MUI/III/2002 dikarenakan tidak sesuai dengan salah satu syaratnya. Ketidak sesuaian itu terletak pada objek transaksi yang dilakukan, objek transaksi dalam akad ija>rah muntahiyah bi al-tamli>k objeknya harus berupa barang yang berwujud (asset tetap) namun dalam pembiayaan ini objek transaksinya berupa modal usaha yaitu modal lancar yang digunakan untuk membangun usaha yang akan dirintis, dan fungsi uang pada hakikatnya adalah untuk dihabiskan.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada KJKS Pilar Mandiri Nurul Hayat Surabaya disarankan : petama, hendaknya dalam pemilihan akad pada suau pembiayaan dilakukan dengan hati-hati dan cermat, dikarenakan akad merupakan pondasi awal dimana transaksi pembiayaan yang dilakukan dibenarkan oleh syara’atauupun tidak. Kedua, hendaknya dalam pembiayaan modal usaha akad yang digunakan adalah akad mud{ara>bah, akad ini digunakan dalam pembiayaan untuk kerja sama usaha baik modal usaha maupun modal kerja sesuai dengan salah satu rukun dari mud{ara>bah sendiri yaitu adanya objek transaksi dan objek transaksinya berupa modal dan kerja.rn
S-2014/M/042 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain