Keberadaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kurangberpengaruh terhadap proses peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah di masyarakat pedesaan. Tulisan ini mengkaji faktor-faktor…
Edisi
Legality12, Nomor 2, September 2004 - Pebruari 200