Berdasarkan pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan, dimana salah satunya berkewarganegar…
Edisi
IAIN Sunan Ampel13, September 1998 - Nopember 1998