Pencatatan perkawinan ditujukan agar peristiwa perkawinan dapat menjadi jelas, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi orang lain, karena dapat dibaca dalam surat yang bersifat resmi, dan terpuat d…
Edisi
PenamasNomor: 24, Tahun IX, 1996, Balai Penelitian