Tulisan ini mengetengahkan status anak angkat menurut Islam yang dikomparasikan dengan pandangan hukum Adat, hukum Barat [BW], dan hukum Islam Indonesia [KHI]. Pada dasarnya, yang menjadi aspek persamaan dan perbedaan status anak angkat dalam hukum-hukum tersebut adalah pada status hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya.ifa.
NIM: D21302008.
NIM:C01206136. Bibliografi hlm. 114-117.
NIM:069010135.
NIM:069110018.
NIM:068910279.
NIM:069110012.