Artikel ini membahas tentang pemilihan umum kepala daerah serentak perspektif maashid al-syariah. Pemilihan umum kepala daerah serentak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waliko…
Bibliografi hlm. 292-295. Indeks hlm. 296-314.
NIM:C02303054.