Artikel
Maslahah Hukum Islam Dalam Menjawab Problematika Kontemporer
Berbagai isu kekinian dalam Perubahan Hukum Islam dan para ulama dituntut untuk menjawab dan menjawab pertanyaan tersebut dengan pertimbangan pendekatan maslahah dan illat. Penggunaan pendekatan maslahah dan illat didasarkan pada pertimbangan apakah pandangan tentang keberadaan sesuatu yang akan diputuskan mengandung manfaat yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan dapat menghindarkan mereka dari Kerusakan atau tidak? Dengan kata lain, penetapan hukum berdasarkan pertimbangan maslahah dan pendekatan illat harus mengarah pada maqashid al-Syar’iyah, yaitu penciptaan keutamaan dan kemanfaatan bagi kehidupan manusia serta menghindarkannya dari kesusahan yang berujung pada kerusakan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain