Artikel
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Islam
Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum Islam. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam pasal 6 UU No. 8 tahun 2010 yang menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap dan/atau personil pengendali korporasi. Hukum Islam juga mengenal adanya badan hukum atau korporasi, hal ini dibuktikan dengan para fuqaha yang mengenalkan baitul mal (perbendaharaan negara) sebagai badan hukum.
0602022016 | 297.272 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain