Artikel
Analisis Terhadap Larangan Analogi Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini membahas tentang analisis terhadap larangan analogi dalam RUU KUHP. Mayoritas para ahli ilmu hukum menentang analogi. Penulis tidak sepakat dengan larangan menggunakan analogi dalam RUU KUHP, tetapi membenarkan analogi dengan catatan, hakimnya harus kompeten dan berintegritas. Jika hakimnya memang tidak mampu untuk beranalogi, maka ia masih bisa menggunakan interpretasi untuk menemukan hukumnya. Argumen diperbolehkannya analogi adalah untuk mencari keadilan substansial bagi masyarakat tanpa menyampingkan perlindungan individu, sebab dengan menggunakan analogi kepastian hukum akan tetap terpenuhi.
0702022016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain