Artikel
Reformasi Birokrasi Melalui Revitalisasi Kelembagaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Revitalisasi kelembagaan birokrasi dilakukan guna mengembalikan birokrasi kepada fungsi dukungannya dengan dasar pencapaian Nawacita, penegakkan hukum dan peraturan perundangan dengan memperhatikan aspek dukungan politik dan legitimasi, serta duk ungan sumber-sumber daya organisasi. Revitalisasi yang dilakukan meliputi dimensi filosofi, paradigmatik, kelembagaan, ketatalaksanaan dan dimensi sumber daya manusia. Di sisi lain pemisahan cabang-cabang kekuasaan negara yang dimandatkan oleh UUD 1945 yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif dan auditif diselenggarakan dalam bentuk kelembagaan tinggi negara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing yang dijalankan secara independen. Walaupun demikian, seluruh lembaga negara terkoneksi satu sama lain berdasarkan keeratan tugas dan fungsi yang saling melengkapi, maupun berdasarkan kesamaan karakteristik kelembagaan birokrasi dari masing-masing lembaga negara sebagai unit pemberi dukungan administratif dan teknis operasional.
1082018 | J 361.24 Pen | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain