Artikel
Peran Pemerintah Desa Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro dalam Pembangunan Desa Perspektif Fiqh Siyasah
Artikel ini membahas tentang peran pemerintah desa Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro dalam pelaksanaan pembangunan desa perspektif fiqh siyasah. Kinerja pemerintah desa Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, peran kepala desa masih lebih dominan dibanding Badan Permusyawaratan Desa. Kebanyakan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada kepala desa yang dinilai proaktif dan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Adapun Badan Permusyawaratan Desa Glagahwangi bertugas mengusulkan pengangkatan kepala desa ketika akan habis masa jabatannya, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menyusun tata tertib BPD. Dalam perspektif fiqh siyasah, peran pemerintah desa Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro telah menjalankan tugas untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama, sesuai dengan konspe imamah dan ahl al-hall wa al-‘aqd.
0306022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain