Artikel
Analisis Fiqh Siyasah terhadap Partai Politik Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam
Partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam tidak diperkenankan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Amanah undang-undang tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 2 huruf (1a) dan huruf (3) undang-undang tersebut. Namun, dalam pasal 3 ayat 2 huruf d dan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga mengharuskan setiap partai politik untuk mempunyai kepengurusan di tingkat nasional yang berkedudukan di Ibu kota negara. Dalam fiqh siyâsah, pembentukan partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam diperbolehkan, karena partai politik lokal tersebut menjadi sebuah solusi terhadap konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintahan Indonesia dalam perdamaian melalui Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki. Hal tersebut didasarkan pada prinsip fiqh siyasah yaitu; perdamaian, musyawarah, persaudaraan dan persatuan, keadilan, dan amar ma'ruf nahi munkar.
0406022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain