Artikel
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Perspektif Fiqh Dusturiy
Artikel ini membahas tentang tinjauan fiqh dusturiy terhadap tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Dalam undang-undang No 48 tahun 2009 N0 157 tentang kekuasaan kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum di antaranya pemilihan presiden. Dalam fiqh dusturiy, penyelesaian sengketa hasil pilpres yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi sesuai dengan konsep wilayah al-mazalim yang memiliki wewenang untuk memutuskan perkara apapun dalam bentuk kezaliman, baik yang menyangkut aparat negara ataupun yang menyangkut penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara' atau yang menyangkut ma'na salah satu teks perundang-undangan.
0606022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain