Artikel
Problematika Yuridis atas Kekerasan dalam Hukuman Mati Perspektif Fiqh Jinayah
Di dalam Tap. MPR No. XVII/MPR/1988 dan UU No. 39 Tahun 2009 disebutkan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang dianugerahkan kepada semua manusia. Karenanya perlindungan terhadap jiwa manusia menjadi sesuatu yang niscaya. Di sisi lain, undang-undang di Indonesia mengadopsi penerapan hukuman mati seperti tertulis di KUHP maupun undang-undang lainnya seperti dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang anti korupsi yang memperkenalkan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi. Fakta tentang undang-undang yang memberikan peluang untuk melaksanakan hukuman mati tersebut telah menimbulkan konflik; apakah hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau sebaliknya? Dalam Kajian fiqh jinayah, hukuman mati diterapkan untuk tindak pidana tertentu seperti pembunuhan, perampokan, pemberontakan dan lain-lain. Melalui perspektif fiqh jinayah, hukuman mati dalam pasal 2 (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah jenis hukuman yang dibenarkan dan tidak mempunyai potensi kekerasan.
0806022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain